Hukum Perdata
Tanggung Jawab Direksi Setelah Perseroan Memiliki Status Badan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Analisa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419/K/Pdt/1988)
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum memiliki tanggung jawab membatasi. Diakuinya Perseroan sebagai institusi berbadan hukum dalam undang-undang, menempatkan Perseroan sebagai subyek hukum sehingga dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dibuatnya. Salah satu organ penting dalam menjalankan kegiatan Perseroan adalah Direksi. Direksi diberikan kepercayaan oleh seluruh pemegang saham melalui mekanisme RUPS untuk menjadi organ Perseroan yang mengurus dan mengelola Perseroan.
| 210 HPE | 210 LIN t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain