Hukum Bisnis
Tanggung Jawab Konsumen yang Menolak Membayar Melalui Sistem Pembayaran Cash on Delivery
Transaksi jual beli online Arash.My.Id tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum perikatan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata yang sampai saat ini masih menjadi landasan hukum transaksi jual beli online, mengingat transaksi ini pada dasarnya merupakan pengembangan dari perjanjian jual beli secara umum. Perjanjian pada transaksi jual beli online tetap memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320 salah satunya yaitu: “Sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya”. Metode penelitian skripsi ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkrit dan sistem hukum. Hasil penelitian penulis: Hubungan hukum dalam jual beli online dengan metode pembayaran COD yaitu Arash.My.Id selaku pihak penjual (merchant) menawarkan barang di Facebook wajib untuk memberikan informasi secara lengkap dan benar terkait syarat-syarat jual beli, dari barang yang ditawarkan. Selanjutnya konsumen selaku pembeli sebelum membeli juga turut wajib untuk membaca informasi yang disediakan oleh Arash.My.Id sebagai pihak penjual dan menanyakan terlebih dahulu jika terdapat informasi lain yang ingin ditanyakan agar dapat mengetahui secara detail barang atau jasa tersebut. Tanggung jawab konsumen yang menolak membayar melalui sistem pembayaran COD atas perbuatannya penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata.
| 1833001298 HBI | 1833001298 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain