Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Secara Bersama Sama Pada Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid.B/2021/PN.Bjw)
Dalam kehidupan di negara Indonesia terdapat banyak keberagaman, namun dalam keberagaman ini malah menjadi ancaman bagi salah satu tindakan kejahatan yang terjadi, seperti dalam penelitian ini mengenai kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban terdakwa atau pelaku terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan. Dalam kasus perkara tersebut para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mana para terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas dan perlindungan hukum bagi terhadap korban pemerkosaan pada penyandang disabilitas yang mengalami pemerkosaan. Penelitian ini diharapkan mampu untuk memberi masukan bagi ilmu pengetahuan hukum, khususnya tentang keadilan penyandang disabilitas. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pertanggungjawaban pelaku terhadap penyandang disabilitas. Perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan masyarakat dan terkait sanksi yang ringan sehingga tidak memberikan keadilan bagi korban penyandang disabilitas
| 1933001229 HPI | 1933001229 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain