Hukum Pidana
Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Senjata Api Dalam Perspektif Undang-Undang 12 Tahun 1951 (Studi Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN.Jkt Pst)
Beredarnya senjata api illegal ini sangat berbahaya, karena senjata api ilegal pada dasarnya memang dibuat, diperjualbelikan dan digunakan untuk aksi kriminal. Beredarnya senjata api di masyarakat, baik legal maupun ilegal harus mendapat pengawasan khusus dan ditertibkan sedini mungkin oleh pihak terkait, seperti Polda, sebelum terjadi penyalahgunaan yang akan menimbulkan korban yang lebih banyak lagi. Penelitian ini bersifat normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, kaidah hukum, peraturan hukum perundang-undangan dan pendapat para ahli. faktor penyebab seseorang memiliki senjata api tanpa hak atau ilegal disebabkan antara lain adalah Masyarakat yang merasa puas diri jika memiliki senjata api, Kurangnya pengawasan dari Kepolisian terkait peredaran senjata api tanpa hak atau ilegal, Sulitnya memenuhi prosedur dalam memiliki izin senjata api yang berizin atau legal, Perdagangan senjata api gelap yang harga jualnya murah dan prosesnya yang mudah dengan begitu penegakan hukum bagi pelaku kepemilikan senjata api tanpa hak oleh masyarakat sipil di jakarta pusat telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat ini dengan menerapkan Undang-Undang 12 Tahun 1951 sesuai Pasal 1 ayat (1) dan telah diberikan vonis kepada pelaku untuk memberikan efek jera bagi pemilik senjata api ilegal dan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil seharusnya di terapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
| 1933001104 HPI | 1933001104 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain