Hukum Pidana
Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mkd)
Munculnya tindakan kriminal pembunuhan berencana yang dilakukan oleh sebagian besar anak tidak terlepas dari pandangan kriminologi yang berfokus pada penyelidikan kejahatan dan pelaku kejahatan, mengingat kejahatan yang dilakukan oleh anak semakin memprihatinkan dan kurangnya kesadaran dan tanggungjawab orang tua dalam pengasuhan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui faktor apa saja yang mendasari anak untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan kriminologi dan bagaimana hakim dalam memutuskan perkara tersebut berdasarkan putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mkd. Metode pendekatan yang dipakai yakni metode penelitian hukum normatif, dengan cara menitikberatkan penelitian pada studi kasus berupa putusan hakim dalam sebuah perkara yang kemudian dikaji dengan data kepustakaan berupa undang-undang dan berbagai pendapat ahli. Metode pengumpulan datanya melalui data primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan yang didapat ialah anak melakukan tindak pidana dikarenakan faktor internal seperti lingkungan keluarga, pergaulan serta pendidikan dan faktor eksternal seperti kurangnya perhatian serta dukungan keluarga dan perekonomian yang lemah. Selain itu, putusan hakim dinilai sangat ringan, mengingat ancaman hukuman minimal 20 tahun yang dinyatakan dalam pasal yang melibatkan tindak pidana serius. Dalam penegakan hukum khususnya bagi pelaku anak, diharapkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta penerapan sanksi yang seusai agar di kemudian hari pelaku jera.
| 1933001134 HPI | 1933001134 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain