Hukum Perdata
Hubungan Hukum Antara Pekerja Dengan PT Bepa Ika Perkasa Tanpa Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja salah satunya adalah mengenai perjanjian kerja. Perjanjian kerja terdapat dua jenis yaitu perjanjian kerja secara tertulis dan perjanjian kerja lisan. Perjanjian kerja juga dikategorikan menjadi dua yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Untuk PKWTT sah jika tertulis maupun lisan sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PT Bepa Ika Perkasa memiliki PKWT tertulis namun tidak dengan PKWTT yang masih dalam lisan. Hal ini tidak mengubah hubungan hukum antara keduanya. Perlindungan hukum juga tetap didapatkan oleh pekerjanya meskipun perjanjian kerja hanya lisan karena pembuktian kerja dapat dilakukan dengan adanya saksi di tempat bekerja, slip gaji, dan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Perusahaan. Terkait penentuan hak dan kewajiban, perusahaan membuatnya ke dalam peraturan perusahaan untuk keseluruhan pekerja dan dibuat lebih rinci untuk masing-masing divisi.
| 1933001107 HPE | 1933001107 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain