Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Youtube (Analisa Putusan Nomor 1003/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel)
Kasus penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial dalam putusan nomor 1003/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel akan dibahas dalam penelitian ini. Terdakwa dalam kasus ini merupakan seorang pemuka agama yang mengisi kajian di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Selatan. Dalam ceramahnya yang disiarkan secara langsung melalui media sosial, Terdakwa melakukan penistaan terhadap agama Kristen. Faktanya, penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa dengan kedok dakwah, sudah sering dilakukan oleh Terdakwa. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara penistaan agama melalui media youtube tersebut. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan hukum terhadap pelaku penistaan agama melalui media youtube. Adanya penistaan agama melalui media youtube dalam Putusan Nomor 1003/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel telah sesuai dengan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP, serta Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum terhadap pelaku penistaan agama harus terus dilakukan, sebab agama merupakan tuntunan hidup seseorang yang harus selalu terjaga.
| 1211 HPI | 1211 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain