Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Pembangunan Waduk Kedung Ombo
Pembangunan Waduk Kedung Ombo masih menyisakan pertanyaan. Ketika pintu air ditutup dan waduk mulai terbentuk 12,7 5 pemilik hak atas tanah yang dipakai untuk waduk masih belum mau pergi dari tanahnya. Ketika air merambat naik, mereka bergotong-royong memindahkan rumah ke tempat yang lebih tinggi untuk menghindari air. Pemerintah menggunakan lembaga konsinyasi, penitipan melalui Pengadilan Negeri yang diatur dalam Pasal 1404 KUH Perdata bagi warga yang terkena proyek irigasi dan belum mau mengambil uang ganti rugi. Sebanyak 54 warga dukuh Kedung Pring menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri dengan dalil perbuatan melawan hukum menggunakan tanah yang bukan haknya-untuk pembangunan waduk. Permohonan kasasi mereka dikabulkan Mahkamah agung melebihi apa yang diminta. Tergugat asal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan dalil bahwa putusan kasasi melanggar hukum beracara karena bersifat ultra petita. Dalam putusan peninjauan kembali, mahkamah agung memenangkan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
| 153 HPE | 153 SIM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain