Hukum Perdata
Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Nomor 147/Pdt.P/2011/PN.Cms)
Pengertian pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain dan memasukkannya ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga menimbulkan hubungan kekeluargaan seperti anak dengan orang tua kandungnya. Banyaknya pasangan suami istri yang sudah menikah lama dan tidak memiliki anak menjadi alasan dilakukannya pengangkatan anak. Pengangkatan anak dilakukan harus untuk kepentingan anak. Pada kenyataannya dalam masyarakat banyak anak angkat diperlakukan dengan buruk untuk itu dalam pelaksanaan pengangkatan anak perlu ada peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak sehingga kedepannya diharapkan masalah-masalah yang timbul terhadap anak angkat diminimalisir. Pada masyarakat di Indonesia ada tiga sistem hukum dalam pelaksanaan pengangkatan anak yaitu; 1) Hukum Adat; 2) Hukum Islam; dan 3) Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk lebih menjamin kesejahteraan anak angkat sebaiknya ada syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, setiap orang tua angkat harus mampu menyediakan asuransi pendidikan, asuransi kesehatan dan bagi yang beragama Islam harus ada wasiat wajiblah yaitu penghibahan harta warisan orang tua angkatnya tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah harta yang akan diwariskan agar anak angkat tersebut mempunyai masa depan yang lebih baik. hal ini tercantum dalam KHI Pasal 209.
| 160 HPE | 160 SIT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain