Hukum Perdata
Akibat Perceraian Terhadap Harta Bersama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 884K/Pdt/2006)
Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan merupakan perbuatan hukum yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban bagi mereka yang melangsungkan perkawinan. Bila perkawinan putus maka tentu membawa akibat terhadap perkawinan itu sendiri, anak yang terlahir selama perkawinan dan juga terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan pembagian harta bersama bila terjadi perceraian. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif normatif. Metode pengumpulan data secara kepustakaan, dan analisis data secara kualitatif. Dari hasil penelitian menggunakan studi kasus berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 884K/Pdt/2006 di dapat hasil bahwa pembagian harta bersama antara Tergugat dan Penggugat sudah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Pasal 37 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 128. Dengan demikian pembagian harta bersama bila terjadi perceraian sehingga tidak menimbulkan perselisihan antara suami istri dapat dihindari. Namun perlu juga diupayakan adanya perjanjian perkawinan sebelum melangsungkan perkawinan supaya bila terjadi perceraian, tidak terjadi perselisihan yang berkepanjangan.
| 067 HPE | 067 MUH a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain