Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Akibat Perceraian Terhadap Harta Bersama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 884K/Pdt/2006)

Hukum Perdata

Akibat Perceraian Terhadap Harta Bersama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 884K/Pdt/2006)

Muhammad Aditya Negara - Nama Orang;

Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan merupakan perbuatan hukum yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban bagi mereka yang melangsungkan perkawinan. Bila perkawinan putus maka tentu membawa akibat terhadap perkawinan itu sendiri, anak yang terlahir selama perkawinan dan juga terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan pembagian harta bersama bila terjadi perceraian. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif normatif. Metode pengumpulan data secara kepustakaan, dan analisis data secara kualitatif. Dari hasil penelitian menggunakan studi kasus berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 884K/Pdt/2006 di dapat hasil bahwa pembagian harta bersama antara Tergugat dan Penggugat sudah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Pasal 37 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 128. Dengan demikian pembagian harta bersama bila terjadi perceraian sehingga tidak menimbulkan perselisihan antara suami istri dapat dihindari. Namun perlu juga diupayakan adanya perjanjian perkawinan sebelum melangsungkan perkawinan supaya bila terjadi perceraian, tidak terjadi perselisihan yang berkepanjangan.


Ketersediaan
067 HPE067 MUH aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
067 MUH a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2014
Deskripsi Fisik
vii, 88 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
0933001121
Klasifikasi
067 MUH a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Slamet Supriatna (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik