Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Implementasi Hukum Konsumen Terhadap Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 643/Pk/Pdt/2016)

Hukum Bisnis

Implementasi Hukum Konsumen Terhadap Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 643/Pk/Pdt/2016)

Wesly Sitohang - Nama Orang;

Konsumen dalam bisnis perdagangan berjangka berpotensi memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan juga kerugian, adanya potensi keuntungan besar pada Perdagangan Berjangka menarik minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi. Penelitian berdasarkan yuridis normatif hubungan hukum nasabah dengan perusahaan pialang berjangka diatur dalam kontrak pialang berjangka yang standar atau baku. Perusahaan Pialang Berjangka pedagang perantara dalam transaksi berjangka komoditi di Bursa Berjangka diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan peraturan yang dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi konsumen yang melakukan transaksi perdagangan berjangka. Kedua undang-undang tersebut dibentuk dengan memperhatikan dan mengutamakan aspek perlindungan bagi para konsumen dalam hal ini Nasabah. Hukum konsumen pada implementasinya telah memberikan perlindungan bagi Nasabah dalam kontrak berjangka yang melibatkan antara Nasabah dan Perusahaan Pialang Berjangka. Kontrak Berjangka Komoditi sumber terjadi suatu sengketa antara nasabah dengan perusahaan pialang, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur non litigasi dan litigasi. Adapun penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat ditempuh melalui perusahaan pialang berjangka, Bursa Berjangka dan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Penyelesaian BAPPEBTI merupakan penyelesaian pada tingkat akhir secara perdata melalui badan-badan yang ada di internal Bursa Berjangka dan Perdagangan Berjangka Komoditi. Karena jika pada tahap ini nasabah masih belum menemukan kepuasan juga terhadap penyelesaian yang ada, maka penyelesaian berikutnya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase. Sementara jalur litigasi dapat ditempuh melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai kesepakatan dalam kontrak.


Ketersediaan
2020021001 HBI/T2020021001 HBI/TTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2020021001 HBI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2023
Deskripsi Fisik
v, 149 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2020021001
Klasifikasi
2020021001 HBI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sardjana Orba Manullang (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik