Hukum Bisnis
Implementasi Hukum Konsumen Terhadap Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 643/Pk/Pdt/2016)
Konsumen dalam bisnis perdagangan berjangka berpotensi memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan juga kerugian, adanya potensi keuntungan besar pada Perdagangan Berjangka menarik minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi. Penelitian berdasarkan yuridis normatif hubungan hukum nasabah dengan perusahaan pialang berjangka diatur dalam kontrak pialang berjangka yang standar atau baku. Perusahaan Pialang Berjangka pedagang perantara dalam transaksi berjangka komoditi di Bursa Berjangka diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan peraturan yang dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi konsumen yang melakukan transaksi perdagangan berjangka. Kedua undang-undang tersebut dibentuk dengan memperhatikan dan mengutamakan aspek perlindungan bagi para konsumen dalam hal ini Nasabah. Hukum konsumen pada implementasinya telah memberikan perlindungan bagi Nasabah dalam kontrak berjangka yang melibatkan antara Nasabah dan Perusahaan Pialang Berjangka. Kontrak Berjangka Komoditi sumber terjadi suatu sengketa antara nasabah dengan perusahaan pialang, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur non litigasi dan litigasi. Adapun penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat ditempuh melalui perusahaan pialang berjangka, Bursa Berjangka dan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Penyelesaian BAPPEBTI merupakan penyelesaian pada tingkat akhir secara perdata melalui badan-badan yang ada di internal Bursa Berjangka dan Perdagangan Berjangka Komoditi. Karena jika pada tahap ini nasabah masih belum menemukan kepuasan juga terhadap penyelesaian yang ada, maka penyelesaian berikutnya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase. Sementara jalur litigasi dapat ditempuh melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai kesepakatan dalam kontrak.
| 2020021001 HBI/T | 2020021001 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain