Hukum Perdata
Kekuatan Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Secara Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 504/Pdt.G/2020/PN.Bks)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan jual beli hak atas tanah di bawah tangan atau tidak dilakukan di hadapan PPAT dan bagaimana kekuatan hukum hak atas tanah yang dilakukan secara bawah tangan atau tidak dilakukan di hadapan PPAT dalam Putusan Nomor 504/Pdt.G/2020/PN.Bks. Metode penelitian yuridis normatif yakni suatu penelitian yang memandang hukum sebagai suatu kaidah hukum atau norma yang berdiri secara otonom. Penelitian ini digunakan untuk dapat mengidentifikasi tentang keabsahan pelaksanaan jual beli hak atas tanah secara bawah tangan.. Hasilnya. Pertama, Dalam hukum perdata, perjanjian jual beli menetapkan hak dan kewajiban timbal balik antara penjual dan pembeli, yang mengharuskan penjual untuk menyerahkan hak milik dan meminta pembayaran. Dalam Hukum Perdata Nasional, hukum adat menentukan transaksi tunai dan jelas, memastikan hak atas tanah adalah sah meskipun belum dibayar penuh. Jual beli harus dilakukan di hadapan Kepala Desa atau Kepala Adat, dan bukan di hadapan PPAT agar sah secara hukum. Namun, pembeli mungkin akan mengalami kesulitan untuk mengubah nama kepemilikan tanah di masa mendatang. Kedua, Dalam Perkara No. 504/Pdt.G/2020/PN.Bks, kekuatan hukum jual beli hak atas tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT. Penggugat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli, meminta kepada tergugat untuk bersama-sama mendatangi Notaris/PPAT untuk mengurus administrasi balik nama dan peningkatan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 397/Pengasinan. Namun, tergugat tidak memproses permintaan penggugat, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi penggugat. Hakim memutuskan bahwa transaksi jual beli tersebut dilakukan di bawah tangan, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi jual beli sebidang tanah dan bangunan. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut memperbolehkan penggugat untuk memberitahukan kepada Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk mengajukan perubahan data atau peralihan hak atas tanah.
| 1255 HPE | 1255 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain