Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 83/G/2019/PTUN-JKT)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi tugas dan wewenang berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam praktiknya banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, walaupun pemerintah telah membentuk aturan mengenai sanksi disiplin terhadap PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang diberhentikan secara tidak hormat dan untuk mengetahui penegakan hukum dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang diberhentikan secara tidak hormat adalah melakukan banding administratif secara tertulis kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), serta melakukan upaya hukum kepada PTUN apabila tidak puas dengan keputusan BPASN dan penegakan hukum dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan adalah diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
| 1933001105 HTN | 1933001105 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain