Hukum Pidana
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Suap Dalam Pembagian Bantuan Sosial Covid-19 (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst.)
Dalam ketentuan Pasal 418 KUHP dan Pasal 419 KUHP suap atau sogokan tidak perlu berupa uang, bisa berupa pemberian barang, atau perjanjian, misalnya untuk menonton, berpergian dengan gratis, akan diberikan suatu pekerjaan yang menguntungkan dan sebagainya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana suap bantuan sosial Covid-19 dalam Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana suap bantuan sosial Covid-19 dalam Putusan Nomor : 8/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan “yuridis normatif” dan jenis penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban secara pidana dengan syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif yaitu berkaitan dengan subyeknya yakni cakap atau mampu bertanggung jawab atas apa yang diperbuat sedangkan syarat obyektif berkaitan dengan obyek atau perbuatan yang dilakukan apakah memenuhi unsur seperti ada kesalahan dan melawan hukum. Dan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana suap bantuan sosial Covid-19 dalam Putusan Nomor : 8/Pid.Sus-Tpk/PN.Jkt.Pst. tidak mempertimbangkan atau tidak berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 05 Tahun 1973, Perihal agar sesuai dengan berat dan sifat kejahatannya.
| 1201 HPI | 1201 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain