Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Pada Rumah Susun Denpasar Residence Jakarta
Kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing sangat penting diatur dan tidak sedikit permasalahan yang timbul dalam kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing. Undang-undang yang mengakomodasi kepemilikan rumah susun bagi warga negara asing seperti Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 belum mencukupi akibat kerumitan status kepemilikan rumah susun bagi warga negara asing di Indonesia. Atas dasar pemahaman itulah maka dalam penelitian ini muncul permasalahan bagaimana ketentuan perundangan mengatur pemilikan rumah susun bagi warga negara asing saat ini dan bagaimana pelaksanaan pemilikan rumah susun di Denpasar Residence. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan undang-undang serta data wawancara menggunakan data deskriptif analitis dan wawancara. Setelah dilakukan analisa terhadap literatur dan data wawancara, dapat disimpulkan kepemilikan rumah susun bagi warga negara asing pada rumah susun Denpasar Residence masih menemui kendala dalam pengurusan status kepemilikan pada pelaksanaannya. Saat pembangunan rumah susun Denpasar Residence pelaksana pembangunan belum memenuhi syarat administratif dan teknis sewaktu dipasarkan. Sedangkan kepemilikan rumah susun Denpasar Residence oleh warga negara asing dapat diberikan karena status tanahnya adalah Hak Pakai atas tanah negara. Saran penulis untuk ke depannya adalah diperlukan ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga terkait dalam kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing di Indonesia.
| 220 HPE | 220 SIH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain