Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Penjatuhan Hukuman Pidana Oleh Majelis Hakim Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 211/Pid/2012/PT.DKI.)

Hukum Pidana

Analisis Penjatuhan Hukuman Pidana Oleh Majelis Hakim Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 211/Pid/2012/PT.DKI.)

Ilham Triastama - Nama Orang;

Dalam era globalisasi yang terus berkembang pesat saat ini, berpengaruh pada turut tumbuhnya perekonomian, telekomunikasi, pariwisata dan perdagangan bebas. Kemajuan teknologi dan kecerdasan mengakibatkan dampak positif dan negatif contohnya semakin meningkatnya kualitas kejahatan dengan mempergunakan cara-cara dan sarana kejahatan dengan modus operandi yang semakin canggih, di mana sepintas lalu tampaknya tidak terjangkau oleh peraturan perudang-undangan, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengetahui pentingnya penjatuhan hukuman yang diberikan Majelis Hakim, penulis menemukan salah satu kasus tindak pidana pencucian uang yang dirasa putusannya tersebut perlu diteliti lebih lanjut, yiatu kasus PT. Ilhung Muliasarana. di mana Philip Hartanto dan Rachmat Kurniawan selaku Komisaris dan Direktur Utama PT. Ilhung Muliasarana didakwa karena melakukan tindak pidana “penipuan dan pencucian uang secara bersama-sama” pada Putusan No. 211/Pid/2012/PT.DKI. Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda strafbaar feit, istilah lain yaitu delict yang berasal dari bahasa latin delictum, dalam bahasa Indonesia dipakai istilah delik Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya mendefinisikan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai berikut Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.


Ketersediaan
1189 HPI1189 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1189 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2023
Deskripsi Fisik
viii, 109 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001259
Klasifikasi
1189 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Warasman Marbun (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik