Hukum Pidana
Analisis Penjatuhan Hukuman Pidana Oleh Majelis Hakim Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 211/Pid/2012/PT.DKI.)
Dalam era globalisasi yang terus berkembang pesat saat ini, berpengaruh pada turut tumbuhnya perekonomian, telekomunikasi, pariwisata dan perdagangan bebas. Kemajuan teknologi dan kecerdasan mengakibatkan dampak positif dan negatif contohnya semakin meningkatnya kualitas kejahatan dengan mempergunakan cara-cara dan sarana kejahatan dengan modus operandi yang semakin canggih, di mana sepintas lalu tampaknya tidak terjangkau oleh peraturan perudang-undangan, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengetahui pentingnya penjatuhan hukuman yang diberikan Majelis Hakim, penulis menemukan salah satu kasus tindak pidana pencucian uang yang dirasa putusannya tersebut perlu diteliti lebih lanjut, yiatu kasus PT. Ilhung Muliasarana. di mana Philip Hartanto dan Rachmat Kurniawan selaku Komisaris dan Direktur Utama PT. Ilhung Muliasarana didakwa karena melakukan tindak pidana “penipuan dan pencucian uang secara bersama-sama” pada Putusan No. 211/Pid/2012/PT.DKI. Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda strafbaar feit, istilah lain yaitu delict yang berasal dari bahasa latin delictum, dalam bahasa Indonesia dipakai istilah delik Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya mendefinisikan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai berikut Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
| 1189 HPI | 1189 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain