Hukum Perdata
Pertimbangan Hakim Dalam Menerima Gugatan Verzet (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 349/Pdt.Verzet/2012/PN.Bks.)
Pengertian verzet adalah menurut Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv adalah tergugat yang dihukum sedangkan ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas perkara itu. Sebelum adanya gugatan verzet adanya putusan verstek yang di mana salah satu pihak tidak hadir dalam persidangannya pada hal pengadilan negeri telah memanggil secara sah dan patut sebelum persidangan. Tujuan dari penulis ini menggunakan metode kuantitatif yang bersumber dari perpustakaan dengan mengaitkan studi kasus nomor perkara 349/Pdt/Verzet/2012/PN.Bks dalam perkaranya ini tergugat telah dipanggil oleh pengadilan negeri dalam hal ini tergugat tidak merasa dipanggil oleh pengadilan sehingga hakim memundurkan sidangnya tetapi tergugat tidak hadir lagi di pengadilan, sehingga hakim memutuskan perkara dengan putusan verstek yang sesuai dengan Pasal 125 ayat (1) HIR telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Menyatakan tergugat yang telah dijatuhkan putusan verstek di Pengadilan Negeri Bekasi. Tergugat mengajukan perlawanannya ditolak dikarenakan bukti-bukti yang dimiliki tergugat tidak cukup untuk menguatkan dan perlawanannya melewati batas waktu maka itu apabila pihak yang dipanggil oleh pengadilan baik tergugat maupun tergugat haruslah hadir dalam perkara agar putusannya tidak merasa dirugikan.
| 227 HPE | 227 BAY p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain