Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertimbangan Hakim Dalam Menerima Gugatan Verzet (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 349/Pdt.Verzet/2012/PN.Bks.)

Hukum Perdata

Pertimbangan Hakim Dalam Menerima Gugatan Verzet (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 349/Pdt.Verzet/2012/PN.Bks.)

Bayu Saputra - Nama Orang;

Pengertian verzet adalah menurut Pasal 129 ayat (1) atau Pasal 83 Rv adalah tergugat yang dihukum sedangkan ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas perkara itu. Sebelum adanya gugatan verzet adanya putusan verstek yang di mana salah satu pihak tidak hadir dalam persidangannya pada hal pengadilan negeri telah memanggil secara sah dan patut sebelum persidangan. Tujuan dari penulis ini menggunakan metode kuantitatif yang bersumber dari perpustakaan dengan mengaitkan studi kasus nomor perkara 349/Pdt/Verzet/2012/PN.Bks dalam perkaranya ini tergugat telah dipanggil oleh pengadilan negeri dalam hal ini tergugat tidak merasa dipanggil oleh pengadilan sehingga hakim memundurkan sidangnya tetapi tergugat tidak hadir lagi di pengadilan, sehingga hakim memutuskan perkara dengan putusan verstek yang sesuai dengan Pasal 125 ayat (1) HIR telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Menyatakan tergugat yang telah dijatuhkan putusan verstek di Pengadilan Negeri Bekasi. Tergugat mengajukan perlawanannya ditolak dikarenakan bukti-bukti yang dimiliki tergugat tidak cukup untuk menguatkan dan perlawanannya melewati batas waktu maka itu apabila pihak yang dipanggil oleh pengadilan baik tergugat maupun tergugat haruslah hadir dalam perkara agar putusannya tidak merasa dirugikan.


Ketersediaan
227 HPE227 BAY pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
227 BAY p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
x, 75 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001066
Klasifikasi
227 BAY p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik