Hukum Perdata
Pembatalan Akta Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 135/Pdt.G/2020/PN.Bks)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual-beli tanah dan mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik tanah. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Metode kualitatif dilakukan dengan menganalisis data yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku kepustakaan, yurispudensi, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan data-data yang diperoleh penulis untuk kemudian dilakukan pengumpulan serta penyusunan data secara diurai dengan kalimat yang teratur sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa dalam pelaksanaan jual-beli tanah, hak atas tanah diserahkan dari penjual kepada pembeli setelah adanya pembayaran harga tanah. Pengalihan tanah dari penjual kepada pembeli tersebut harus disertai dengan penyerahan yuridis, yaitu penyerahan yang harus memenuhi formalitas Undang-undang. Kewajiban menyerahkan surat bukti milik atas tanah yang dijual sangat penting. Sertifikat tanah merupakan tanda bukti pembuktian yang paling kuat bagi kepemilikan atas suatu hak atas tanah, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19 Ayat (2) huruf c. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria, dalam Pasal 19 menentukan bahwa jual-beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
| 1171 HPE | 1171 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain