Hukum Internasional
Tinjauan Hukum Internasional Mengenai Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right to Self-Determination) (Studi Terhadap Deklarasi Kemerdekaan Kosovo 2008)
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kerangka hukum internasional terkait hak untuk menentukan nasib sendiri, dengan menggunakan kasus deklarasi kemerdekaan Kosovo pada tahun 2008 sebagai studi kasus. Metode yang diterapkan pada penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Rumusan masalah pertama yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak untuk menentukan nasib sendiri dilihat dari perspektif hukum internasional dan rumusan masalah yang kedua yaitu bagaimana validitas deklarasi kemerdekaan tersebut. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui jawaban dari kedua rumusan masalah tersebut. Kesimpulannya, hak untuk menentukan nasib sendiri diakui sebagai prinsip dalam hukum internasional, yang juga tercermin dalam beberapa perjanjian internasional tentang hak asasi manusia seperti Piagam PBB, dua Kovenan LBB, Piagam Paris, beberapa Deklarasi Internasional, Perjanjian Helsinki, Deklarasi Wina, Yurisprudensi Mahkamah Internasional dan pada tanggal 22 Juli 2010, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa tindakan deklarasi kemerdekaan Kosovo yang dilakukan secara sepihak pada tanggal 17 Februari 2008 tidak melanggar hukum internasional.
| 1164 HI | 1164 HI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain