Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisa Terhadap Perjanjian Nominee Atas Saham Pada Perusahaan (Studi Putusan Nomor 375/Pdt/2018/PT.Dki)

Hukum Perdata

Analisa Terhadap Perjanjian Nominee Atas Saham Pada Perusahaan (Studi Putusan Nomor 375/Pdt/2018/PT.Dki)

Elisa Wardani - Nama Orang;

Konsep kepemilikan saham pada perjanjian nominee terbagi menjadi kepemilikan yang terdaftar dalam hukum atau disebut dengan legal owner dan kepemilikan secara kemanfaatan atau kenikmatan dari benda yang disebut dengan beneficial owner. Berdasarkan praktiknya, pihak nominee yakni legal owner hanyalah sebagai pemilik terdaftar dari sejumlah saham dalam suatu perseroan terbatas, sedangkan manfaat dari saham itu sendiri dinikmati oleh beneficial owner. Dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi salah satu alasan yang mendasari penggunaan konsep nominee dalam sistem hukum di Indonesia. Praktik nominee biasanya dilakukan berdasarkan dokumen dan perjanjian yang dikenal di dalam pranata hukum Indonesia, seperti perjanjian kuasa, perjanjian gadai saham, perjanjian cessi, dan surat kuasa. Oleh karena itu, pada praktiknya transaksi ini tidak disebut sebagai perjanjian nominee melainkan melakukan nominee arrangement yaitu suatu cara atau upaya investor asing untuk mengesampingkan batasan-batasan kepemilikan saham serta menghindari larangan untuk mengadakan perjanjian pinjam nama. Perjanjian Nominee atau pinjam nama tidak memenuhi salah satu syarat obyektif perjanjian yaitu sebab yang halal dalam Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata kemudian Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan "suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan." Dengan perkataan lain, perjanjian nominee dalam hal ini tidak mempunyai kekuatan, sebab perjanjian nominee hanyalah suatu perjanjian yang dapat dikatakan sebagai perjanjian pura-pura, memiliki dasar sebab yang palsu yang sengaja dibuat antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia.


Ketersediaan
1162 HPE1162 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1162 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
v, 77 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001235
Klasifikasi
1162 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sardjana Orba Manullang (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Elisa Wardani
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik