Hukum Perdata
Analisa Terhadap Perjanjian Nominee Atas Saham Pada Perusahaan (Studi Putusan Nomor 375/Pdt/2018/PT.Dki)
Konsep kepemilikan saham pada perjanjian nominee terbagi menjadi kepemilikan yang terdaftar dalam hukum atau disebut dengan legal owner dan kepemilikan secara kemanfaatan atau kenikmatan dari benda yang disebut dengan beneficial owner. Berdasarkan praktiknya, pihak nominee yakni legal owner hanyalah sebagai pemilik terdaftar dari sejumlah saham dalam suatu perseroan terbatas, sedangkan manfaat dari saham itu sendiri dinikmati oleh beneficial owner. Dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi salah satu alasan yang mendasari penggunaan konsep nominee dalam sistem hukum di Indonesia. Praktik nominee biasanya dilakukan berdasarkan dokumen dan perjanjian yang dikenal di dalam pranata hukum Indonesia, seperti perjanjian kuasa, perjanjian gadai saham, perjanjian cessi, dan surat kuasa. Oleh karena itu, pada praktiknya transaksi ini tidak disebut sebagai perjanjian nominee melainkan melakukan nominee arrangement yaitu suatu cara atau upaya investor asing untuk mengesampingkan batasan-batasan kepemilikan saham serta menghindari larangan untuk mengadakan perjanjian pinjam nama. Perjanjian Nominee atau pinjam nama tidak memenuhi salah satu syarat obyektif perjanjian yaitu sebab yang halal dalam Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata kemudian Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan "suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan." Dengan perkataan lain, perjanjian nominee dalam hal ini tidak mempunyai kekuatan, sebab perjanjian nominee hanyalah suatu perjanjian yang dapat dikatakan sebagai perjanjian pura-pura, memiliki dasar sebab yang palsu yang sengaja dibuat antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia.
| 1162 HPE | 1162 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain