Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Hukum Terhadap Akta PPAT yang Dinyatakan Cacat Hukum Pada Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim.)

Hukum Perdata

Tinjauan Hukum Terhadap Akta PPAT yang Dinyatakan Cacat Hukum Pada Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim.)

Fatma Zulyanti - Nama Orang;

Cacat hukum dapat diartikan sebagai suatu ketidaksempuraan atau ketidaklengkapan hukum, baik suatu peraturan, perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya. Hal ini disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana akta PPAT/AJB (Akta Jual Beli) dinyatakan cacat hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim dan bagaimana Sertipikat ternyata cacat hukum. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pendekatan kasus, pendekatan undang-undang. pendekatan konseptual, serta yuridis normatif/dogmatis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akta PPAT yang dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah Bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam akta jual beli dengan alat bukti yang dilampirkan Penggugat dan pengakuan Penggugat dengan kuat dugaan bahwa akta jual beli nomor 6657/2002 di atas dinyatakan cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak sah, karena mencatutkan nama dan identitas Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat. Penyelesaian terhadap sertipikat hak atas tanah yang terbit akibat cacatnya akta PPAT, adalah adanya sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap objek yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik nomor 1110/Cipayung, bahwa akta PPAT yang dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, dikarenakan Penggugat tidak pernah menjual/mengalihkan/meindahtangankan tanah miliknya kepada Tergugat II dan Tergugat III selaku pembeli, serta tidak pernah menandatangani dan menghadap kepada Tergugat I selaku PPAT.


Ketersediaan
1161 HPE1161 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1161 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
x, 83 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001141
Klasifikasi
1161 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Grace Sharon (Pembimbing II)
Dwi Ratna Kartikawati (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Fatma Zulyanti
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik