Hukum Perdata
Tinjauan Hukum Terhadap Akta PPAT yang Dinyatakan Cacat Hukum Pada Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim.)
Cacat hukum dapat diartikan sebagai suatu ketidaksempuraan atau ketidaklengkapan hukum, baik suatu peraturan, perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya. Hal ini disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana akta PPAT/AJB (Akta Jual Beli) dinyatakan cacat hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim dan bagaimana Sertipikat ternyata cacat hukum. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pendekatan kasus, pendekatan undang-undang. pendekatan konseptual, serta yuridis normatif/dogmatis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akta PPAT yang dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah Bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam akta jual beli dengan alat bukti yang dilampirkan Penggugat dan pengakuan Penggugat dengan kuat dugaan bahwa akta jual beli nomor 6657/2002 di atas dinyatakan cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak sah, karena mencatutkan nama dan identitas Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat. Penyelesaian terhadap sertipikat hak atas tanah yang terbit akibat cacatnya akta PPAT, adalah adanya sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap objek yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik nomor 1110/Cipayung, bahwa akta PPAT yang dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, dikarenakan Penggugat tidak pernah menjual/mengalihkan/meindahtangankan tanah miliknya kepada Tergugat II dan Tergugat III selaku pembeli, serta tidak pernah menandatangani dan menghadap kepada Tergugat I selaku PPAT.
| 1161 HPE | 1161 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain