Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Hukum Perdata

Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Suci Marryana - Nama Orang;

Sertipikat tanah memiliki pengamanan (security feature) yang bertujuan untuk mengamankan sertipikat tanah agar tidak mudah dipalsukan. Untuk menanggulangi kecurangan oknum-oknum pembuat sertipikat tanah palsu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Tentang penggantian setifikat tanah lama menjadi sertipikat elektronik (e-sertipikat), yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan kekuatan hukum sertipikat elektronik hak atas tanah sama dengan sertipikat analog diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria yang kekuatan hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu mendudukkan sertipikat elektronik sebagai alat bukti elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan 11 Undang-Undang ITE yaitu sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah melalui pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, sertipikat elektronik juga mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan dikarenakan dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional dan jika duplikasi sertipikat elektronik hak atas tanah dapat diselesaikan melalui bentuk penyelesaian sengketa pertanahan yaitu melalui non litigasi melalui peran Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga mediator sengketa pertanahan dan mengikut sertakan lembaga BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), apabila tidak menemukan kesepakatan melalui upaya litigasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.


Ketersediaan
1157 HPE1157 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1157 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 74 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001297
Klasifikasi
1157 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Slamet Supriatna (Pembimbing I)
Sardjana Orba Manullang (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Suci Marryana
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik