Hukum Pidana
Analisa Yuridis Pemberian Sanksi Bagi Pelaku Aniaya Satwa Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor 130/Pid.B/LB/2018/PN.Sgt)
Satwa didefinisikan sebagai semua jenis sumber daya alam hewan yang hidup di darat, air, dan udara. Satwa dan tumbuhan merupakan salah satu ekosistem di alam yang seharusnya kita patut jaga bersama. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dikatakan: “Bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain: orang utan, Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu, dan sebagainya.” Namun pada kenyataannya masih banyak sekali oknum yang melakukan penganiayaan terhadap satwa yang dilindungi tersebut. Pada dasarnya sudah diatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan satwa yang dilindungi yang sudah tercantum dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP, namun peraturan tersebut dirasa masih sangat ringan untuk pelaku. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ternyata meskipun sudah adanya undang-undang tersebut namun masih saja penerapannya tidak sesuai. Seperti contohnya kasus di Kalimantan Timur di mana Muis bin Cembun dan H. Nasir bin Sakka terbukti melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang mana dalam hal ini adalah Orang Utan, dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun pada kenyataannya Hakim hanya memutuskan kepada keduanya masing-masing pidana hanya 7 (tujuh) bulan penjara dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka pelaku tindak Pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam konteks orang hutan haruslah dijatuhkan hukuman sesuai dengan hukum dan undang-undang yang mengaturnya dan haruslah memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi kejahatan-kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.
| 1733001269 HPI | 1733001269 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain