Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisa Yuridis Pemberian Sanksi Bagi Pelaku Aniaya Satwa Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor 130/Pid.B/LB/2018/PN.Sgt)

Hukum Pidana

Analisa Yuridis Pemberian Sanksi Bagi Pelaku Aniaya Satwa Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor 130/Pid.B/LB/2018/PN.Sgt)

Sri Ajeng Anggraini - Nama Orang;

Satwa didefinisikan sebagai semua jenis sumber daya alam hewan yang hidup di darat, air, dan udara. Satwa dan tumbuhan merupakan salah satu ekosistem di alam yang seharusnya kita patut jaga bersama. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dikatakan: “Bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain: orang utan, Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu, dan sebagainya.” Namun pada kenyataannya masih banyak sekali oknum yang melakukan penganiayaan terhadap satwa yang dilindungi tersebut. Pada dasarnya sudah diatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan satwa yang dilindungi yang sudah tercantum dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP, namun peraturan tersebut dirasa masih sangat ringan untuk pelaku. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ternyata meskipun sudah adanya undang-undang tersebut namun masih saja penerapannya tidak sesuai. Seperti contohnya kasus di Kalimantan Timur di mana Muis bin Cembun dan H. Nasir bin Sakka terbukti melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang mana dalam hal ini adalah Orang Utan, dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun pada kenyataannya Hakim hanya memutuskan kepada keduanya masing-masing pidana hanya 7 (tujuh) bulan penjara dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka pelaku tindak Pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam konteks orang hutan haruslah dijatuhkan hukuman sesuai dengan hukum dan undang-undang yang mengaturnya dan haruslah memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi kejahatan-kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.


Ketersediaan
1733001269 HPI1733001269 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1733001269 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
x, 68 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001269
Klasifikasi
1733001269 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
M. Iman Santoso (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Sri Ajeng Anggraini
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik