Hukum Pidana
Tindak Pidana Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Kelompok Masyarakat Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN.Dps.)
Kebebasan berekspresi baik secara lisan maupun tulisan bukan berarti suatu kebebasan yang tanpa batasan, melainkan suatu kebebasan yang mampu dipertanggungjawabkan, serta mengikuti norma-norma yang berlaku. Kebebasan yang tidak mengikuti norma bisa jadi mengarah pada suatu Ujaran Kebencian (Hate Speech). Pada 2019 kasus ujaran kebencian dilakukan oleh terdakwa Jerinx. Kasus tersebut dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia setelah melihat dan membaca konten Jerinx pada akun Instagramnya yang dirasa dapat menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun permasalahan yang dikemukakan Penulis adalah pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat melalui media elektronik serta analisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn.Dps. Kesimpulan yang Penulis kemukakan adalah Majelis Hakim melanggar kode etik.
| 1156 HPI | 1156 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain