Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum Oleh PT. Karya Citra Nusantara dan Kementerian Perhubungan Dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr)
Pemberian izin konsesi akan menundukkan hak dan kewajiban yang relatif seimbang antara pemberi konsesi dan penerima konsesi, Namun dalam pemberian izin konsesi ada yang menimbulkan permasalahan terkait pada sektor pelabuhan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum perjanjian konsesi pelabuhan di Indonesia dan apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 70/Pdt.G7/2018/PN. Jakarta Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan yaitu Pengakuan terhadap suatu objek benda tidak dapat didasari dengan sebuah Keputusan Presiden saja sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Presiden tidak termasuk ke dalam hierarki peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan seharusnya kasus ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara karena perjanjian konsesi tersebut merupakan turunan dari pemberian izin konsesi oleh kementerian perhubungan, dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Akibatnya yaitu adanya suatu kesalahpahaman antara PT. Kawasan Berikat Nusantara dan PT. Karya Citra Nusantara yang didasari dengan adanya kewajiban yang tidak dilakukan oleh PT. Kawasan Berikat Nusantara selaku pemegang saham pada PT. Karya Citra Nusantara dengan tidak menyerahkan penambahan modal dalam rangka penyeimbangan komposisi saham sampai pada waktu yang ditentukan.
| 1155 HPE | 1155 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain