Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Penetapan Perdamaian yang Menggugurkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Penetapan Perdamaian atas Putusan Perdata Nomor 600/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst)
Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif yang berarti bahwa penulis melakukan analisa terhadap kasus dengan mengacu pada peraturan tertulis yang diakui di Indonesia. Putusan Pengadilan, tentu wajib memiliki kepastian hukum untuk pada akhirnya dapat memenuhi kebutuhan para Pihak berperkara. Dalam hal menjamin kepastian hukum, maka bukan hanya berperan memeriksa dan mengadili, lembaga Peradilan juga harus memiliki fungsi eksekutorial terhadap produk hukumnya. Namun demikian, dalam perkara Perdata, yang mana kita mengenal asas sukarela dalam perjalanannya, maka tidak selalu perkara yang sedang di periksa di Pengadilan harus sampai dengan tahap pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Ketentuan yang berlaku di Indonesia juga mengisyaratkan agar Pihak-pihak berperkara untuk mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka. Oleh karenanya, sampai dengan Putusan belum menjatuhkan Putusan atas suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili, meskipun tenggang waktu agenda perdamaian sesuai prosedur Pengadilan telah lampau, para Pihak tetap dapat melakukan Perdamaian.
| 1153 HPE | 1153 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain