Hukum Bisnis
Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1066 B/Pdt.SusArbt/2019)
Penyelesaian sengketa secara non litigasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar jalur pengadilan. Terdapat beberapa jenis penyelesaian sengketa salah satunya yaitu arbitrase. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan konsep, pendekatan kasus dan juga pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer. Permasalahan yang di angkat di penelitian ini yaitu jaksa melakukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan negeri terkait dugaan terpenuhinya Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 sedangkan untuk membuktinya harus melewati proses persidangan terlebih dahulu namun untuk lebih menjamin kepastian hukum maka perlu juga diatur mengenai petunjuk teknis tentang tata cara jaksa pengacara negara dalam pelaksanaan arbitrase dan juga upaya hukum yang dilakukan BANI terhadap putusan keberatan salah satunya mengajukan Banding ke Mahkamah Agung. Hasil Penelitian ini adalah Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 981/X/ARB-BANI/2017 tanggal 26 November 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon.
| 1150 HBI | 1150 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain