Hukum Tata Negara
Implikasi Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 (Studi Kasus Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019)
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di Indonesia menggunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan sebelumnya sebagai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) yang ketentuan pelaksanaannya di atur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pengaturan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? Bagaimana pelaksanaan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019? Pengaturan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, didasari oleh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 pasal 6A ayat (5). Ketentuan Presidential Threshold di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan adanya presidential threshold pada pemilu tahun 2019 menggunakan hasil Pemilu 2014 merupakan hal yang tidak logis, dikarenakan rentang waktu 2014 hingga 2019 sangat mungkin terjadi perubahan komposisi dan peta politik dari partai-partai politik yang ada.
| 1149 HTN | 1149 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain