Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 469/Pid.Sus/2020/PN.Amb)
Eksploitasi ekonomi dan seksual banyak terjadi di seluruh dunia. Anak yang merupakan tunas bangsa, menjadi salah satu korban dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Banyaknya anak yang menjadi korban eksploitasi disebabkan oleh berbagai macam faktor, terutama faktor ekonomi. Skripsi ini membahas mengenai penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dalam studi kasus putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 469/Pid.Sus/2020/PN.Ambon. Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan hukum terhadap para pelaku eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Adanya eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dalam studi kasus putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 469/Pid.Sus/2020/PN.Ambon telah sesuai dengan Pasal 761 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seorang anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum, pada penelitian ini penulis juga akan membahas mengenai perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual studi kasus putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 469/Pid.Sus/2020/PN.Ambon.
| 1148 HPI | 1148 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain