Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Indonesia
Dalam Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet dimana apabila terjadi pelanggaran pada batasan-batasan yang dilakukan oleh mudharib maka kerugian merupakan tanggung jawab mudharib, yaitu perjanjian modal usaha dimana investor sebagai pemilik dana yang memberikan dana kepada pelaku usaha dan Bank ditunjuk sebagai perantara. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagi hasil yang diterapkan dalam bank syariah pada saat terjadi pinjaman modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan juridis normatif yaitu metode penelitian hukum normatif dengan sumber utama data sekunder atau penelitian pustaka, sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang. Penulis mengangkat permasalahan terkait perlindungan hukum bagi debitur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan bagi hasil dalam perjanjian pinjaman modal usaha di Bank Syariah Indonesia, dan pertanggungjawaban dari Bank Syariah apabila terjadi kerugian dalam sistem bagi hasil tersebut. Kesimpulannya perlindungan hukum yang dilakukan Bank Syariah Indonesia seharusnya dapat melindungi debitur secara baik bukan memberatkan, bagi hasil pada kredit modal usaha di Bank Syariah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan dan Fatwa MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000, dan pertanggungjawaban Bank Syariah Indonesia apabila terjadi kerugian dalam sistem bagi hasil sejalan dengan apa yang ada di dalam Fatwa MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
| 1147 HPE | 1147 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain