Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Indonesia

Hukum Perdata

Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Indonesia

Afifah Dara Salsabila - Nama Orang;

Dalam Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet dimana apabila terjadi pelanggaran pada batasan-batasan yang dilakukan oleh mudharib maka kerugian merupakan tanggung jawab mudharib, yaitu perjanjian modal usaha dimana investor sebagai pemilik dana yang memberikan dana kepada pelaku usaha dan Bank ditunjuk sebagai perantara. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagi hasil yang diterapkan dalam bank syariah pada saat terjadi pinjaman modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan juridis normatif yaitu metode penelitian hukum normatif dengan sumber utama data sekunder atau penelitian pustaka, sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang. Penulis mengangkat permasalahan terkait perlindungan hukum bagi debitur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan bagi hasil dalam perjanjian pinjaman modal usaha di Bank Syariah Indonesia, dan pertanggungjawaban dari Bank Syariah apabila terjadi kerugian dalam sistem bagi hasil tersebut. Kesimpulannya perlindungan hukum yang dilakukan Bank Syariah Indonesia seharusnya dapat melindungi debitur secara baik bukan memberatkan, bagi hasil pada kredit modal usaha di Bank Syariah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan dan Fatwa MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000, dan pertanggungjawaban Bank Syariah Indonesia apabila terjadi kerugian dalam sistem bagi hasil sejalan dengan apa yang ada di dalam Fatwa MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.


Ketersediaan
1147 HPE1147 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1147 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
x, 76 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001032
Klasifikasi
1147 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Grace Sharon (Pembimbing II)
Alisidin (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Afifah Dara Salsabila
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik