Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai di Koperasi Simpan Pinjam Joyo Lestari
Koperasi Simpan Pinjam Joyo Lestari adalah salah satu dari lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan menggunakan sistem hukum gadai dengan jaminan barang bergerak seringkali dihadapkan pada nasabah yang wanprestasi. Berdasarkan hal itu penulis mencoba merumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai perlindungan hukum bagi pemberi gadai jika terjadi wanprestasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengenai penyelesaian wanprestasi oleh koperasi simpan pinjaman Joyo Lestari dalam perjanjian gadai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum atau disebut dengan studi kepustakaan dengan membaca buku-buku, literatur, dokumen-dokumen dan hasil penelitian yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan yang diteliti. Berdasarkan bahan hukum yang ditemukan dalam penelitian yang telah dilakukan oleh penulis diperoleh hasil bahwa ketentuan yang diterapkan dalam jaminan gadai antara lain mengenai pelaksanaan perjanjian, ketentuan debitur dinyatakan wanprestasi, ketentuan penyelesaian yaitu lelang terhadap benda jaminan didasarkan atas adanya wanprestasi dari debitur (nasabah). Dalam ketentuan gadai, debitur hanya diwajibkan untuk melakukan kewajibannya, apabila debitur tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan gadai maka debitur tersebut wanprestasi, jika terjadi wanprestasi akan dilaksanakan lelang. Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah diharapkan pemerintah lebih memperjelas aturan mengenai gadai dan wanprestasi kepada masyarakat.
| 1146 HPE | 1146 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain