Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Dalam Lelang Eksekusi yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Putusan Nomor 126/Pdt.G/2019/PN.KPN.)
Perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan Dengan kata lain bahwa perlindungan hukum adalah sesuatu gambaran fungsi hukum, yaitu kedamaian bagi kepentingan masyarakat agar tercipta keseimbangan dan keselarasan, di mana terdapat beberapa bagian penting dari koridor-koridor pengamanan Pemegang Hak Tanggungan yang sebaiknya mulai diperhatikan dan dijalankan dengan sebagaimana mestinya, seberapa jauh kewenangan yang dapat diambil jikalau terjadi wanprestasi. Pengumpulan data terhadap analisa ini melalui beberapa tahapan diantaranya wawancara para pihak yang terlibat yaitu tim Lawyer, karyawan bank, dan pemenang lelang serta membaca beberapa literatur informasi baik di media cetak maupun online. Kedepannya diharapkan lelang eksekusi yang dilakukan oleh pemegang hak tanggungan betul-betul diawasi dandan dapat dijalankan sebagaimana peraturan yang ada, memperhatikan mekanisme lelang secara patut dalam memberikan harga termasuk dengan kepekaan Hakim didalamnya guna melihat situasi dan kondisi ketika peristiwa berlangsung, apakah masa pandemi, masa baik-baik saja, dan lain sebagainya guna mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak yang berselisih.
| 1135 HBI | 1135 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain