Hukum Pidana
Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pgp.)
Koruptor menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai lahan strategis untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdiri dari beberapa pihak yakni Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan lain sebagainya. Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai penerapan hukum terhadap adanya penyuapan agar dijadikan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana Korupsi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Studi Kasus Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pgp. Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan hukum terhadap adanya penyuapan agar dijadikan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada studi kasus putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pgp telah sesuai Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana Korupsi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak memberikan efek jera dan rasa takut pada orang lain, selain itu tidak mendukung upaya dari Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi yang harus ditangani dengan cara yang extraordinary pula dalam menjatuhkan sanksi pidana.
| 1138 HPI | 1138 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain