Hukum Pidana
Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pornografi Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat.)
Tindak pidana pornografi di Indonesia diatur dalam Hukum tertulis dan sudah dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirasa belum cukup efektif untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi, dan juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pornografi dan pornoaksi tersebut, oleh sebab itu lahirlah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara terkait Tindak Pidana Pornografi Secara Berlanjut dalam Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data yaitu penelitian ke perpustakaan (library research). Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menurut penulis dalam putusan majelis hakim sangat jauh dari harapan undang-undang yang mana dengan adanya Undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi secara berlanjut dalam putusan 23/Pid B/2022/PN.Wat, putusan penjara terhadap pelaku sangatlah tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku untuk tidak lagi melakukan kegiatan serupa dimasa yang akan datang serta tidak menggambarkan nilai moral yang dapat diteladani yaitu dengan menjaga norma-norma salah satunya norma kesusilaan. Selain itu, putusan majelis hakim terhadap terdakwa diberi sanksi terlalu ringan melihat perbuatan terdakwa yang dilakukan adalah kejahatan berlanjut secara terus menerus dan terdakwa sudah menikmati hasilnya.
| 1141 HPI | 1141 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain