Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 117/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim)
Itikad baik dimaknai sebagai sebuah cara bertransaksi dengan pihak lain dalam perjanjian dengan jalan jujur dan baik. Oleh sebab itu pihak yang beritikad baik perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum karena kejujurannya dalam menepati suatu perjanjian. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli dan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa terhadap pihak yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan Undang-Undang serta analisa data yang digunakan menggunakan data deskriptif analitis. Hasil penelitian perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli dapat berupa penuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian jual beli, dan tetap menjalankan perjanjian jual beli tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli mencakup upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan denderverzet. Adapun pertimbangan hakim adalah bahwa penggugat terbukti sebagai pembeli yang beritikad baik karena dalam melakukan perjanjian jual beli ini penggugat telah melaksanakan segala kewajibannya dengan baik dan jujur. Saran yang dapat diberikan penulis dalam penelitian ini adalah baiknya pemerintah membuat suatu peraturan khusus mengenai perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik, agar karakteristik dari pihak-pihak yang beritikad baik tersebut dapat diketahui dengan jelas.
| 231 HPE | 231 IND p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain