Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 779/Pid.Sus/2020/PN.Bks.)
Di zaman modern saat ini sudah banyak kejahatan yang di warnai dengan berkembangnya teknologi. Di mana kejahatan tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang sifatnya konvensional namun kejahatan terus bergerak ke arah yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi. Kemudahan yang ditawarkan oleh internet membuat cara berpikir seseorang berubah, karena segala macam hal sekarang sudah sangat mudah diakses melalui internet. Dengan kemudahan inilah, banyak pihak yang melakukan penyimpangan kejahatan, salah satu kasus yang muncul melalui perkembangan media sosial adalah pelecehan seksual. Penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 779/Pid.Sus/2020/PN.Bks) dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media elektronik (Studi Putusan Nomor 779/Pid.Sus/2020/PN.Bks). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan guna menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan Fakta hukum dalam persidangan bahwa terdakwa sengaja melakukan mendistribusikan/mentransmisikan informasi muatan yang melanggar kesusilaan, maka telah terbukti bahwa terdakwa memang sengaja untuk melaporkan adanya tindak pidana pelecehan seksual melalui media elektronik, selain itu pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan/mentransmisikan informasi muatan yang melanggar kesusilaan Sesuai Pasal 45 ayat jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016.
| 1144 HPI | 1144 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain