Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 779/Pid.Sus/2020/PN.Bks.)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 779/Pid.Sus/2020/PN.Bks.)

Bosman Samuel Parhusip - Nama Orang;

Di zaman modern saat ini sudah banyak kejahatan yang di warnai dengan berkembangnya teknologi. Di mana kejahatan tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang sifatnya konvensional namun kejahatan terus bergerak ke arah yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi. Kemudahan yang ditawarkan oleh internet membuat cara berpikir seseorang berubah, karena segala macam hal sekarang sudah sangat mudah diakses melalui internet. Dengan kemudahan inilah, banyak pihak yang melakukan penyimpangan kejahatan, salah satu kasus yang muncul melalui perkembangan media sosial adalah pelecehan seksual. Penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 779/Pid.Sus/2020/PN.Bks) dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media elektronik (Studi Putusan Nomor 779/Pid.Sus/2020/PN.Bks). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan guna menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan Fakta hukum dalam persidangan bahwa terdakwa sengaja melakukan mendistribusikan/mentransmisikan informasi muatan yang melanggar kesusilaan, maka telah terbukti bahwa terdakwa memang sengaja untuk melaporkan adanya tindak pidana pelecehan seksual melalui media elektronik, selain itu pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan/mentransmisikan informasi muatan yang melanggar kesusilaan Sesuai Pasal 45 ayat jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016.


Ketersediaan
1144 HPI1144 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1144 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
vii, 76 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001188
Klasifikasi
1144 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Bosman Samuel Parhusip
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik