Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perjanjian Nominee Terhadap Pemberian Kuasa Warga Negara Asing Dalam Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri

Hukum Perdata

Perjanjian Nominee Terhadap Pemberian Kuasa Warga Negara Asing Dalam Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri

Jelita Sihombing - Nama Orang;

Perjanjian Nominee merupakan perjanjian pemberian kuasa warga negara Asing dalam kepemilikan saham perseroan terbatas. Dalam perjanjian Nominee, terdapat dua pihak yang mengikatkan diri, yaitu pihak beneficiary dan nominee. Pihak beneficiary memberikan kuasa kepada Nominee untuk melakukan kegiatan bisnis. Nama yang tercatat dalam daftar saham perseroan terbatas adalah identitas pihak Nominee. Nominee dan beneficiary akan menentukan hal-hal apa saja yang akan dituangkan dalam nominee tersebut. Dalam perjanjian tersebut selain mengatur mengenai jumlah dan tata cara pembayaran nominee fee, juga akan mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang mewajibkan dan/atau melarang nominee untuk melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan penggunaan konsep nominee. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan perjanjian nominee lahir dari asas kebebasan berkontrak dan tidak diatur dalam hukum positif di Indonesia, sehingga disebut perjanjian tidak bernama (innominat) dan cara kerja perjanjian Nominee ialah di mana antara beneficiary dan nominee sepakat untuk membuat perjanjian. Pihak beneficiary memberi kepercayaan kepada pihak Nominee. Identitas yang tercatat dalam daftar saham perusahaan adalah Pihak Nominee. Pihak beneficiary memberikan konpensasi kepada pihak Nominee (Nominee fee). Kesepakatan mengenai Nominee fee dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani Pihak beneficiary dan nominee.


Ketersediaan
1140 HPE1140 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1140 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 80 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001239
Klasifikasi
1140 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing I)
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Jelita Sihombing
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik