Hukum Perdata
Perjanjian Nominee Terhadap Pemberian Kuasa Warga Negara Asing Dalam Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri
Perjanjian Nominee merupakan perjanjian pemberian kuasa warga negara Asing dalam kepemilikan saham perseroan terbatas. Dalam perjanjian Nominee, terdapat dua pihak yang mengikatkan diri, yaitu pihak beneficiary dan nominee. Pihak beneficiary memberikan kuasa kepada Nominee untuk melakukan kegiatan bisnis. Nama yang tercatat dalam daftar saham perseroan terbatas adalah identitas pihak Nominee. Nominee dan beneficiary akan menentukan hal-hal apa saja yang akan dituangkan dalam nominee tersebut. Dalam perjanjian tersebut selain mengatur mengenai jumlah dan tata cara pembayaran nominee fee, juga akan mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang mewajibkan dan/atau melarang nominee untuk melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan penggunaan konsep nominee. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan perjanjian nominee lahir dari asas kebebasan berkontrak dan tidak diatur dalam hukum positif di Indonesia, sehingga disebut perjanjian tidak bernama (innominat) dan cara kerja perjanjian Nominee ialah di mana antara beneficiary dan nominee sepakat untuk membuat perjanjian. Pihak beneficiary memberi kepercayaan kepada pihak Nominee. Identitas yang tercatat dalam daftar saham perusahaan adalah Pihak Nominee. Pihak beneficiary memberikan konpensasi kepada pihak Nominee (Nominee fee). Kesepakatan mengenai Nominee fee dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani Pihak beneficiary dan nominee.
| 1140 HPE | 1140 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain