Hukum Bisnis
Pembatalan Merek Dengan Itikad Tidak Baik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Tingkat Kasasi Nomor 160K/Pdt.Sus-HKI/2019)
Pada era modern ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi berkaitan erat dengan perkembangan Kekayaan Intelektual (KI). Perkembangan ini menjadi lebih cepat lagi seiring dengan perkembangan perdagangan internasional. Kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio, hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Menurut Pasal 1 ayat (2) UU Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya Tujuan pemakaian merek adalah untuk memantapkan pertanggungjawaban pihak produsen atas mutu barang yang diperdagangkan. Selain dari itu, dimaksudkan untuk mengawasi batas-batas teritorial perdagangan suatu jenis barang Harus diakui, asas itikad baik terasa lebih sulit diaktualisasikan dalam mekanisme pendaftaran merek berdasarkan sistem deklaratif, sebab, sesuai dengan sistem itu, seseorang dapat setiap saat mendeklarasikan diri sebagai pemilik merek tanpa mekanisme kontrol legalitas kepemilikan merek tersebut. Pengalaman Indonesia selama 30 tahun menggunakan sistem deklaratif mencatat banyak sekali deklarasi kepemilikan merek yang tidak sah. Merek yang dinyatakan diakui sebagai mereknya ternyata milik orang lain. Milik orang asing di luar negeri. Mereka menyiasati hukum, sebab, sistem deklaratif mengakui siapa yang pertama kali mendaftarkan mereknya di Indonesia, dialah yang akan diakui sebagai pemiliknya. Hak milik atas merek seperti itu selanjutnya dikukuhkan melalui permintaan pendaftaran di kantor merek.
| 1133 HBI | 1133 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain