Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Merek Dengan Itikad Tidak Baik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Tingkat Kasasi Nomor 160K/Pdt.Sus-HKI/2019)

Hukum Bisnis

Pembatalan Merek Dengan Itikad Tidak Baik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Tingkat Kasasi Nomor 160K/Pdt.Sus-HKI/2019)

Eric Saputra - Nama Orang;

Pada era modern ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi berkaitan erat dengan perkembangan Kekayaan Intelektual (KI). Perkembangan ini menjadi lebih cepat lagi seiring dengan perkembangan perdagangan internasional. Kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio, hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Menurut Pasal 1 ayat (2) UU Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya Tujuan pemakaian merek adalah untuk memantapkan pertanggungjawaban pihak produsen atas mutu barang yang diperdagangkan. Selain dari itu, dimaksudkan untuk mengawasi batas-batas teritorial perdagangan suatu jenis barang Harus diakui, asas itikad baik terasa lebih sulit diaktualisasikan dalam mekanisme pendaftaran merek berdasarkan sistem deklaratif, sebab, sesuai dengan sistem itu, seseorang dapat setiap saat mendeklarasikan diri sebagai pemilik merek tanpa mekanisme kontrol legalitas kepemilikan merek tersebut. Pengalaman Indonesia selama 30 tahun menggunakan sistem deklaratif mencatat banyak sekali deklarasi kepemilikan merek yang tidak sah. Merek yang dinyatakan diakui sebagai mereknya ternyata milik orang lain. Milik orang asing di luar negeri. Mereka menyiasati hukum, sebab, sistem deklaratif mengakui siapa yang pertama kali mendaftarkan mereknya di Indonesia, dialah yang akan diakui sebagai pemiliknya. Hak milik atas merek seperti itu selanjutnya dikukuhkan melalui permintaan pendaftaran di kantor merek.


Ketersediaan
1133 HBI1133 HBISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1133 HBI
Penerbit
: Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
iv, 79 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001303
Klasifikasi
1133 HBI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing I)
Sardjana Orba Manullang (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Eric Saputra
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik