Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia (Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Studi Kasus Merek "Superman"
Merek sangat penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu image, kualitas dan reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Merek dapat dikatakan bersifat universal dan juga global. Oleh karena itu seharusnya Merek juga mendapatkan perlindungan secara universal dan global serta dapat diterapkan secara seragam dan serentak di seluruh Negara. Merek yang dimaksud juga termasuk di dalamnya adalah Merek Terkenal. Putusan-putusan yang diberikan lembaga peradilan pun sangat beragam dan variatif mulai dari pertimbangan hukum sampai dengan amar putusannya. Ada yang memenangkan pemilik merek terkenal dengan pertimbangan hukum berdasarkan Konvensi Paris tetapi tidak sedikit juga pemilik merek terkenal yang kalah karena Majelis Hakim tidak menjadikan Konvensi Paris sebagai pertimbangan utama melainkan hanya mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal-hal seperti yang diuraikan di atas yang melatarbelakangi penulis mengambil judul, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia (Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Studi Kasus Merek ‘Superman’).”
| 1136 HBI | 1136 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain