Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Akibat Penolakan Klaim Asuransi All Risk (Studi Kasus Putusan Nomor 88/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.)

Hukum Perdata

Penyelesaian Akibat Penolakan Klaim Asuransi All Risk (Studi Kasus Putusan Nomor 88/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.)

Daniel Aldrian Tanri Sinaga - Nama Orang;

Setiap orang individu/kelompok pasti memiliki kepentingan yang harus di jalani, kepentingan yang terjadi biasanya melibatkan orang lain agar kepentingan yang dijalani berjalan sesuai dengan yang diinginkan/lancar. Untuk menjalankan kepentingan tersebut setiap orang biasanya melakukan dengan cara bekerja sama dengan pihak lain agar meminimalisir kejadian yang tidak dinginkan. Risiko selalu dihadapi manusia dan manusia selalu ingin untuk meminimalisir risiko yang ada. Salah satu cara yang bisa ditempuh manusia adalah dengan mengalihkan risiko-risiko tersebut. Pengalihan risiko dapat melalui jasa perasuransian. Asuransi memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang dihadapi perusahaan. Asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu, Bagaimana bentuk perjanjian asuransi dengan client? dan Bagaimana penyelesaian sengketa akibat penolakan klaim asuransi risk? Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dari penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Bentuk Perjanjian Asuransi Dengan Client merupakan perjanjian yang biasanya telah dibuat oleh pihak pertama yaitu pihak asuransi secara tertulis, pihak kedua yaitu client hanya pihak yang menerima atau tidak perjanjian asuransi yang di tawarkan oleh pihak pertama, Penyelesaian Sengketa Akibat Penolakan Klaim Asuransi Risk dapat di lakukan melalui pengadilan atau melalui badan penyelesaian konsumen.


Ketersediaan
1137 HPE1137 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1137 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 70 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001023
Klasifikasi
1137 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hendra Haryanto (Pembimbing I)
Verawati Br. Tompul (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Daniel Aldrian Tanri Sinaga
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik