Hukum Bisnis
Pembubaran Reksa Dana Oleh Otoritas Jasa Keuangan Jakarta PT. Minna Padi Aset Manajemen
Reksa dana adalah wadah untuk penyimpanan dana yang dikelola oleh Manajer Investasi. Reksa dana bisa dibubarkan jika terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Raksa dana milik PT. Minna Padi Aset Manajemen dibubarkan karena telah melakukan pelanggaran Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan untuk membubarkan reksa dana jika terbukti melanggar undang-undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Reksa dana merupakan produk investasi yang investasi tersebut dikelola melalui portofolio efek oleh manajer investasi yang sudah berpengalaman dan jika mendapatkan keuntungan maka akan masuk ke dalam portofolio investor. Reksa dana mempunyai kelebihan yaitu dana yang diinvestasikan akan dikelola oleh manajer investasi. Dilain hal reksa dana juga memiliki kekurangan yaitu investor tidak memiliki banyak peran dalam mengelola aset dalam reksa dana. Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Minna Padi Aset Manajemen adalah menawarkan fix return atau imbal pasti yang di mana hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan beberapa POJK salah satunya ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK_04/2016 yang berisi jangka waktu pembubaran/likuidasi reksa dana maksimal 7 hari bursa setelah pembubaran produk reksa dana dilakukan. Oleh karena itu, PT. Minna Padi Aset Manajemen dimintai pertanggungjawaban atas dana investor yang dibubarkan.
| 1132 HBI | 1132 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain