Hukum Pidana
Pemidanaan Bagi Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Oleh Karyawan Swasta (Studi Kasus Putusan Nomor 568/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr.)
Penggelapan merupakan perkara yang sering terjadi berkaitan dengan jabatan dan dikarenakan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pelaku. Penggelapan dalam KUHP diatur dalam Pasal 372 - Pasal 376 KUHP dan khusus penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP. Permasalahan dimulai dari pelaporan Ketua PUK SP LEM SPSI PT. Astra Honda Motor Periode 2016-2019 ke Polres Jakarta Utara pada tanggal 03 Februari Tahun 2017 bahwa telah terjadi penggelapan uang organisasi PUK SP LEM SPSI PT. Astra Honda Motor yang dilakukan oleh wakil Bendahara PUK SP LEM SPSIPT. Astra Honda Motor Periode 2013-2016. Setelah dilayangkan somasi 3 (tiga) kali, pelaku belum mengembalikan uang organisasi sehingga penyelesaian perkara berakhir di pengadilan. Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 568/Pid.B/2018/PN.JktUtr. Penelitian menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menganalisis persoalan dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur maupun dokumen-dokumen. Metode untuk menganalisis putusan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan studi kasus (case study) dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Nomor 568/Pid.B/2018/PN.JktUtr. Tujuan penelitian ini untuk membandingkan hasil putusan Pengadilan Negeri terhadap perundang-undangan yang berlaku.
| 1131 HPI | 1131 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain