Hukum Bisnis
Penilaian “Unsur Kebaruan (Novelty)” Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Bidang Paten (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 802 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Batasan Penilaian Unsur Kebaruan (Novelty) Hak Paten terhadap suatu Invensi. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat topik permasalahan mengenai bagaimana penilaian “Unsur Kebaruan (Novelty)” dalam suatu produk Paten Sebagai Dasar Pendaftaran Hak Paten oleh Inventor, serta Bagaimana analisis yuridis analisis yuridis pertimbangan Majelis Hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 802 K/Pdt.Sus-HKI/2019 dalam perkara sengketa penghapusan hak paten karena tidak terpenuhinya unsur kebaruan (Novelty) sudah tepat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, didasarkan pada jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual menggunakan acuan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dilakukan Penulis terhadap Sengketa Penghapusan Hak Paten antara PT Lintas Promosi Global dan Andrew Tanyono sebagai Para Penggugat/Pemohon Kasasi dengan PT Karta Indonesia Global sebagai Tergugat/Termohon Kasasi, di mana Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor dan Kotak Iklan Pada Sepeda Motor atas nama Tergugat dalam proses pendaftaran haknya tidak memenuhi syarat unsur kebaruan (novelty), karena memiliki kesamaan dengan teknologi yang telah diungkap diluar Indonesia dan adanya pengungkapan Paten Tergugat melalui media cetak dan online sebelum Tergugat mengajukan permohonan perlindungan atas Paten tersebut.
| 1195 HBI | 1195 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain