Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pada Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 75-K/PM II-08/AD/III/2020)
Tindak pidana mentransmisikan dokumen elektronik, informasi elektronik yang memiliki muatan keasusilaan di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, aturan mengenai pidana yang harus dipertanggungjawabkan di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pertimbangan hakim yang dimuat dalam SEMA Nomor 05 Tahun 1973 tentang pemberian efek jera dan bermanfaat serta keadilan tercapai. Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, serta pendekatan kasus dengan putusan Nomor 75-K/PM II-08/AD/III/2020. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, Hakim dalam hal memutuskan berpedoman kepada Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan alat bukti. Kedua, Pertanggungjawaban pidana pada merupakan pertanggungjawaban yang menjurus untuk menentukan apakah seseorang/terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi dan memenuhi unsur-unsur pidana dan seseorang mampu melakukan pertanggungjawaban harus memiliki kemampuan membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum serta kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya perbuatan.
| 1193 HPI | 1193 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain