Hukum Pidana
Fungsi Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst)
Pokok permasalahannya bagaimanakah pengaturan dan peranan alat bukti elektronik dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan bagaimanakah penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan menggunakan bahan sekunder yaitu putusan nomor 55/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. Teori yang digunakan adalah teori kewenangan, teori keadilan, teori hukum pembuktian, teori pemidanaan, tindak pidana dan tindak pidana korupsi sedangkan konsepnya adalah pengertian dari bukti, alat bukti, alat bukti elektronik dan digital forensik. Hasil penelitian diperoleh jawaban pertama bahwa alat bukti elektronik diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 26A dan kedua alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana korupsi digunakan sebagai alat bukti petunjuk.
| 1333001153 HPI | 1333001153 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain