Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sengketa Perjanjian Kredit yang Tidak Dilengkapi Asuransi Jiwa Akibat Kelalaian Para Pihak (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.Jmb.)

Hukum Perdata

Sengketa Perjanjian Kredit yang Tidak Dilengkapi Asuransi Jiwa Akibat Kelalaian Para Pihak (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.Jmb.)

Rian Eka Nanda - Nama Orang;

Skripsi ini membahas tentang kedudukan asuransi jiwa dalam perjanjian kredit bank. Fungsi asuransi jiwa adalah untuk mengalihkan kewajiban pelunasan kredit dari Tertanggung (debitur) yang telah meninggal dunia kepada Penanggung (perusahaan asuransi) sehingga Bank mendapatkan pelunasan kredit dari pihak asuransi. Penulis mengangkat 2 (dua) masalah pokok yang akan dibahas yakni: Pertama, bagaimana kedudukan hukum asuransi jiwa sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit modal kerja pada perbankan berdasarkan perjanjian kredit dalam putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/PN.Jmb? Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa kredit bagi nasabah yang meninggal dunia pada putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/PN.Jmb? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah klausa asuransi jiwa dalam perjanjian kredit ternyata memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pihak Penggugat (alm. Ampera Sirait dan Julinar Herawati Hutapea) dan Tergugat (PT. BPR Prima Jambi Mandiri). Kemudian, majelis hakim memandang bahwa sengketa atas tidak dilakukannya pendaftaran asuransi jiwa pada perjanjian kredit sebagai perbuatan Kreditur bersama-sama dengan Debitur yang mengabaikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko perbankan dalam membuat perjanjian kredit, sehingga ketika Debitur meninggal dunia, asuransi tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, asuransi jiwa dalam perjanjian kredit memiliki fungsi untuk melindungi Debitur dan Kreditur. Disarankan bagi Debitur untuk proaktif memahami aspek hak dan kewajiban pada perjanjian kredit. Bagi Kreditur diupayakan untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian Perbankan.


Ketersediaan
1128 HPE1128 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1128 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 83 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001053
Klasifikasi
1128 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing I)
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Rian Eka Nanda
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik