Hukum Perdata
Sengketa Perjanjian Kredit yang Tidak Dilengkapi Asuransi Jiwa Akibat Kelalaian Para Pihak (Studi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.Jmb.)
Skripsi ini membahas tentang kedudukan asuransi jiwa dalam perjanjian kredit bank. Fungsi asuransi jiwa adalah untuk mengalihkan kewajiban pelunasan kredit dari Tertanggung (debitur) yang telah meninggal dunia kepada Penanggung (perusahaan asuransi) sehingga Bank mendapatkan pelunasan kredit dari pihak asuransi. Penulis mengangkat 2 (dua) masalah pokok yang akan dibahas yakni: Pertama, bagaimana kedudukan hukum asuransi jiwa sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit modal kerja pada perbankan berdasarkan perjanjian kredit dalam putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/PN.Jmb? Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa kredit bagi nasabah yang meninggal dunia pada putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/PN.Jmb? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah klausa asuransi jiwa dalam perjanjian kredit ternyata memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pihak Penggugat (alm. Ampera Sirait dan Julinar Herawati Hutapea) dan Tergugat (PT. BPR Prima Jambi Mandiri). Kemudian, majelis hakim memandang bahwa sengketa atas tidak dilakukannya pendaftaran asuransi jiwa pada perjanjian kredit sebagai perbuatan Kreditur bersama-sama dengan Debitur yang mengabaikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko perbankan dalam membuat perjanjian kredit, sehingga ketika Debitur meninggal dunia, asuransi tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, asuransi jiwa dalam perjanjian kredit memiliki fungsi untuk melindungi Debitur dan Kreditur. Disarankan bagi Debitur untuk proaktif memahami aspek hak dan kewajiban pada perjanjian kredit. Bagi Kreditur diupayakan untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian Perbankan.
| 1128 HPE | 1128 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain