Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.)

Hukum Pidana

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.)

Mira Astuti Nuriah Supandi - Nama Orang;

Eksploitasi seksual anak adalah pemanfaatan dan pelibatan anak dalam aktivitas seksual orang dewasa dengan imbalan berupa uang tunai atau sejenisnya kepada anak atau pihak ketiga. Anak yang berada dalam situasi darurat salah satunya dalam kondisi tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual harus memperoleh perlindungan khusus dari Pemerintah, Lembaga Negara dan Masyarakat. Pada penelitian ini terdapat 2 (dua) yang menjadi rumusan masalah yakni bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak (studi kasus putusan nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.) dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini bahwa korban eksploitasi seksual anak berhak mendapatkan Perlindungan Khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. adapun penanganan Korban eksploitasi seksual anak seperti rehabilitasi, disiapkan rumah aman, yang pasti anak sebagai korban harus direhabilitasi baik fisiknya maupun psikisnya. dan untuk Penerapan Sanksi pidana untuk pelaku eksploitasi seksual terhadap anak pada putusan No. 1033/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr adalah hukuman pidana penjara selama 6 (enam tahun) dan denda sebesar 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) menurut penulis ini masih terlalu ringan harusnya hukumannya lebih berat agar memberikan efek jera.


Ketersediaan
1126 HPI1126 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1126 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 78 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001009
Klasifikasi
1126 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Mira Astuti Nuriah
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik