Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.)
Eksploitasi seksual anak adalah pemanfaatan dan pelibatan anak dalam aktivitas seksual orang dewasa dengan imbalan berupa uang tunai atau sejenisnya kepada anak atau pihak ketiga. Anak yang berada dalam situasi darurat salah satunya dalam kondisi tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual harus memperoleh perlindungan khusus dari Pemerintah, Lembaga Negara dan Masyarakat. Pada penelitian ini terdapat 2 (dua) yang menjadi rumusan masalah yakni bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak (studi kasus putusan nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.) dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini bahwa korban eksploitasi seksual anak berhak mendapatkan Perlindungan Khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. adapun penanganan Korban eksploitasi seksual anak seperti rehabilitasi, disiapkan rumah aman, yang pasti anak sebagai korban harus direhabilitasi baik fisiknya maupun psikisnya. dan untuk Penerapan Sanksi pidana untuk pelaku eksploitasi seksual terhadap anak pada putusan No. 1033/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr adalah hukuman pidana penjara selama 6 (enam tahun) dan denda sebesar 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) menurut penulis ini masih terlalu ringan harusnya hukumannya lebih berat agar memberikan efek jera.
| 1126 HPI | 1126 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain