Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XVII/2019)
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen untuk melaksanakan demokrasi, bahkan di banyak negara demokrasi, pemilu sebagai lambang sekaligus tolak ukur demokrasi. Pemilu menjadi salah satu indikator utama yang menunjukkan bahwa sistem politik demokrasi hidup dan digunakan dalam suatu negara, karena dalam pemilu itu warga negara berhak untuk berpartisipasi dan memberikan suaranya terkait masalah politik. Pasal 475 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.Pokok Permohonan dari tim kuasa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan antara lain: Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan polisi dan intelijen sebagai aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan pada tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan bahwa menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak Pemohon dengan alasan bahwa dalil-dalil Pemohon tidak dibuktikan secara lanjut, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan permohonan a quo dianggap tidak relevan dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
| 1124 HTN | 1124 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain