Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XVII/2019)

Hukum Tata Negara

Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XVII/2019)

Nada Fidarensa - Nama Orang;

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen untuk melaksanakan demokrasi, bahkan di banyak negara demokrasi, pemilu sebagai lambang sekaligus tolak ukur demokrasi. Pemilu menjadi salah satu indikator utama yang menunjukkan bahwa sistem politik demokrasi hidup dan digunakan dalam suatu negara, karena dalam pemilu itu warga negara berhak untuk berpartisipasi dan memberikan suaranya terkait masalah politik. Pasal 475 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.Pokok Permohonan dari tim kuasa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan antara lain: Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan polisi dan intelijen sebagai aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan pada tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan bahwa menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak Pemohon dengan alasan bahwa dalil-dalil Pemohon tidak dibuktikan secara lanjut, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan permohonan a quo dianggap tidak relevan dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.


Ketersediaan
1124 HTN1124 HTNSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1124 HTN
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 67 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001184
Klasifikasi
1124 HTN
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Parbuntian Sinaga (Pembimbing I)
Hery Chariansyah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Nada Fidarensa
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik