Hukum Bisnis
Wanprestasi Akibat Gagal Bayar Pemesanan Majalah Nasional yang Dilakukan PT. Trinaya Tirta Kepada PT. Temprint di Jakarta Selatan (Studi Putusan Nomor 662/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.)
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, di mana pihak yang satu berhak untuk menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata: "Wanprestasi adalah debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan." Gagal Bayar, yaitu suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya. Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh Undang-Undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subjek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri yang tidak tergantung kepada pemegang sahamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi akibat gagal bayar pemesanan majalah nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengetahui bagaimana cara menyelesaikan kasus yang ada dalam Putusan Nomor 662/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diselesaikan dengan tata cara alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
| 1121 HPE | 1121 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain