Hukum Bisnis
Kedudukan Hukum Pemohon Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi AIA Finance (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Permohonan Kepailitan asuransi pada saat terjadinya pandemi pada tahun 2020 banyak terjadi. Salah satunya menimpa pada perusahaan Asuransi AIA Financial yang diajukan pailit oleh Kreditor perseorangan. Penelitian dalam skripsi ini menganalisis bagaimana kedudukan hukum Pemohon dalam pengajuan kepailitan perusahaan AIA Financial sesuai Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 5 ayat (2) dan juga menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kedua Kreditor yang merupakan agen asuransi perusahaan AIA Financial menjadi Pemohon di mana dasar hukum kepailitan yang diajukan Kreditor sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (1) debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Permohonan kreditor ini mempunyai kesulitan karena kedudukan hukum Pemohon tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 5 ayat (2) di mana perusahaan asuransi mempunyai kekhususan dalam kedudukan hukum pemohon kepailitan.
| 1833005021 HBI | 1833005021 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain